Polres Bombana Amankan Tersangka Tindak Pidana Korupsi
BOMBANA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana, Sulawesi Tenggara mengamankan tersangka tindak pidana korupsi (Tipidkor), pada Selasa 3 Januari 2023.
Tersangka tindak pidana korupsi itu merupakan mantan kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di wilayah Bombana. Inisialnya BHJS.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Nur Sultan mengungpkan, tersangka diamankan di Mako Polres Bombana setelah keluarnya hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

“Kenapa lama baru ditahan, karena kami menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi. Hasilnya baru kemarin keluar,” kata AKP Nur Sultan di ruang kerjanya, Rabu 4 Januari 2023.
Mantan Kapolsek Rumbia ini memaparkan, tersangka BHJS telah melaksankan beberapa kegitan menggunakan anggaran negara. Dimana dalam pengerjaan beberapa kegitan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Beberapa kegitan yang tidak sesuai ketentuan diantaranya pembagunan gedung ruang kelas baru (RKB) anggaran tahun 2016. Pembangunan ruang praktek siswa (RPS) tahun 2019.
Salain itu, tersangka juga menyalahgunakan dana BOS tahun 2018-2019 dan tahun 2020. Bantuan Covid-19 Tahun 2020 dan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 yang tidak disalurkan ke siswa.
“Total kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1.278.527.393,00,” singkatnya. (Red).